JAKARTA, Para pengajar termasuk guru honorer adalah ujung tombak dalam mencerdaskan anak bangsa. Oleh karena itu Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan mempertimbangkan Cleansing honor atau pemutusan kontrak 107 guru honorer pada awal Juli 2024.
Sekretaris Komisi E, Jhonny Simanjuntak mengatakan akan memanggil Dinas Pendidikan Selasa (23/7/2024) pekan depan.
"Kita minta penjelasan sekaligus meminta supaya guru-guru yang sudah diputus dikembalikan seperti semula, ” ujar Jhonny, Jumat (19/7/2024).
Menurutnya, tidak elok Dinas Pendidikan melakukan pemutusan kontrak guru honorer. Sedangkan di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masih kekurangan tenaga pengajar.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menyatakan kebijakan cleansing dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK.
Temuan BPK menyebut, peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor. ( hy/DD)
Baca juga:
Politeknik Astra Luncurkan CNC Innostra
|